Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan standar profesi serta standar prosedur operasional sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau dokter gigi yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
- Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
- Memperoleh pendampingan keluarga dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
- Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasian rekam medis;
- Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
Kewajiban Pasien :
- Mematuhi peraturan yang berlaku;
- Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku (Retribusi).